Kedudukan hukum terhadap penempatan dana kas daerah pada bank non pemerintah
01 Januari 2010 / Majalah Pemeriksa, No. 122/Tahun XXX, Tahun 2010
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Kedudukan hukum penempatan dana kas daerah pemerintah daerah telah menimbulkan disharmoni antar peraturan perundang-undangan. 2010_ART_PP_Zainal_Abidin01_01.pdf